Bos BNPB: Ojol Boleh Angkut Penumpang Hingga Bansos Cair

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 April 2020 13:05
Tanggapan Bos BNPB soal polemik aturan Permenkes dan Permenhub yang bertabrakan soal ojek online bawa penumpang selama PSBB.
Foto: BNPB
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo angkat bicara soal polemik di masyarakat yang mempertanyakan soal kehadiran Permenhub No.18 tahun 2020 dengan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB.

Kedua aturan ini dianggap menimbulkan polemik karena peraturan Kemenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan malah mengizinkan dengan syarat ketat.

Doni Munardo mengatakan Menteri Luhut sudah menyampai soal adanya perbedaan Permenkes dengan Permenhub yang menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online, Senin (13/4/2020).

Informasi saja, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

Ojol dilarang mengangkut penumpang karena tidak bisa menerapkan pshycal distancing. Grab dan Gojek sendiri menghilangkan sementara layanan GoRide dan GrabBike dari aplikasinya selama PSBB berlaku.

Namun, dalam Permenhub No18 tahun 2020, tercantum masih ada peluang bagi ojol untuk mengangkut penumpang. Rinciannya terdapat dalam pasal 11 ayat (1) huruf c dan d.

Disebutkan bahwa sebenarnya ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dilarang mengangkut orang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Ketika GoRide dan GrabBike dihapus dari aplikasi mereka para driver ojol berstatus sebagai driver ojek, sehingga mereka bisa mengangkut penumpang. Masalahnya, bagaimana pengawasan penerapan aturan ini. Bagaimana mengetahui pengendara sepeda motor tersebu driver ojek atau bukan, kendaraannya sudah disemprot disinfektan atau bukan?

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Gojek-Tokopedia Merger, Driver Ojol Harap Pendapatan Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular