Perpu Covid-19

Tak Bayar Pajak, Netflix & Zoom Cs Bisa Diblokir di RI

Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 April 2020 12:34
Tak Bayar Pajak, Netflix & Zoom Cs Bisa Diblokir di RI
Foto: REUTERS/Mike Blake
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan internet seperti Netflix, Zoom, Facebook dan Google harus membayar pajak digital ke pemerintah Indonesia. Bila tidak maka akses perusahaan ke pasar Indonesia akan diblokir.

Dasar hukum pemerintah memungut pajak perusahaan internet adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19.


Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).

"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."

Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu karena dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.

"Saya tahu dalam situasi ini banyak digunakan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak ada present di Indonesia tetapi dipakai semua orang. ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (1/4/2020).


Sebelumnya, Indonesia memang kesulitan memungut pajak Netflix. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.

Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia. Contohnya seperti Neflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular