
Hari Ini, Biaya Transfer via Kliring BI Turun Jadi Rp 2.900
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
01 April 2020 06:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, (1/4/2020) masyarakat yang melakukan pengiriman uang atau transfer via Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) akan turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 per transaksi.
Dari rilis resmi BI, pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2020, BI menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Tak hanya itu, biaya transfer nasabah ke perbankan juga diturunkan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900.
"Aturan ini berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tulis BI dalam rilisnya yang dikutip, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan ini merupakan bagi dari Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menggiatkan transaksi non-tunai selama wabah virus corona covid-19. Pasalnya, uang kartal bisa menjadi medium penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di China ini.
Maklum, uang kartal merupakan benda yang paling sering berpindah tangan karena ditransaksikan. Bisa saja di atas uang kartal menempel virus corona yang membuat orang sehat terinfeksi virus ini.
Untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu:
(roy/roy) Next Article Biaya Transfer OVO, GoPay & DANA Vs Bank, Mana Lebih Murah?
Dari rilis resmi BI, pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2020, BI menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Tak hanya itu, biaya transfer nasabah ke perbankan juga diturunkan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900.
"Aturan ini berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tulis BI dalam rilisnya yang dikutip, Rabu (1/4/2020).
Maklum, uang kartal merupakan benda yang paling sering berpindah tangan karena ditransaksikan. Bisa saja di atas uang kartal menempel virus corona yang membuat orang sehat terinfeksi virus ini.
Untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu:
- Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
- Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah.
- Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
(roy/roy) Next Article Biaya Transfer OVO, GoPay & DANA Vs Bank, Mana Lebih Murah?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular