Perpu Covid-19

Tak Bayar Pajak, Netflix & Zoom Cs Bisa Diblokir di RI

Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 April 2020 12:34
Alasan Sri Mulyani Pakai Perpu Tarik Pajak Netflix & Zoom Cs
Foto: Ramuan Stimulus Jilid 3 Ala Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu karena dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.

"Saya tahu dalam situasi ini banyak digunakan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak ada present di Indonesia tetapi dipakai semua orang. ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (1/4/2020).


Sebelumnya, Indonesia memang kesulitan memungut pajak Netflix. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.

Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia. Contohnya seperti Neflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda.


(roy/miq)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular