
Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix hingga Zoom Mulai 1 Juli 2020
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 May 2020 17:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk digital dari luar negeri. Artinya, perusahaan over the top seperti Netflix, Google hingga Zoom yang selama ini beroperasi di Indonesia harus membayar pajaknya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. "Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," tulis Pajak dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2020).
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas produk digital tersebut akan dilakukan langsung oleh perusahaan digital tersebut atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu bisa juga melalui perwakilan di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Adapun perusahaan digital yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam 12 bulan akan ditunjuk Menkeu melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.
DJP mengatakan, pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN."
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Sementara itu, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri tersebut akan diumumkan kemudian.
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."
(roy/roy) Next Article Terungkap! Begini Cara Baru Dirjen Pajak kejar Pajak Netflix
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. "Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," tulis Pajak dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2020).
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas produk digital tersebut akan dilakukan langsung oleh perusahaan digital tersebut atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu bisa juga melalui perwakilan di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
DJP mengatakan, pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN."
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Sementara itu, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri tersebut akan diumumkan kemudian.
"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19."
(roy/roy) Next Article Terungkap! Begini Cara Baru Dirjen Pajak kejar Pajak Netflix
Most Popular