Penjelasan DJP Soal Tarik Pajak Netflix Cs Mulai 1 Juli

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 May 2020 17:10
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo saat Konferensi pers APBN KiTa. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo saat Konferensi pers APBN KiTa. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terkait penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan over the top seperti Neflix dan Zoom mulai 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini sudah dituangkan dalam PMK No. PMK 48 tahun 2020 tentang penarikan PPN di PMSE. Dalam aturan tersebut memang dinyatakan berlaku 1 Juli 2020.


"Maksudnya kita memberi waktu, tidak hanya pada pelaku,tetapi kami pun juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola pajak yang berasal dari luar negeri. Termasuk PMSE luar negeri dalam rangka pemungutan pajak barang dan jasa dari luar daerah Pabean tersebut," jelas Suryo dalam konferensi pers digital, Senin (18/5/2020).

Suryo Utomo menambahkan berdasarkan aturan tersebut sekarang pemerintah sedang merumuskan berapa besar nilai transaksi ataupun traffic yang ada di masing-masing PMSE yang kemudian ditagihkan kepada pemungut PPN.

"Nanti akan ada perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran banyaknya traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN," jelasnya.

Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN. Sanksi ini akan merujuk pada Perpu No.1 tahun 2020 untuk tangani Covid-19.

"Kalau kita baca perpu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perpu itu, yaitu pembatasan akses. tapi untuk impelemntasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix hingga Zoom Mulai 1 Juli 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular