Perpu Covid-19
Tak Bayar Pajak, Netflix & Zoom Cs Bisa Diblokir di RI
Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 April 2020 12:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan internet seperti Netflix, Zoom, Facebook dan Google harus membayar pajak digital ke pemerintah Indonesia. Bila tidak maka akses perusahaan ke pasar Indonesia akan diblokir.
Dasar hukum pemerintah memungut pajak perusahaan internet adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."
Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Dasar hukum pemerintah memungut pajak perusahaan internet adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."
Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular