
Kominfo Temukan 242 Hoaks Corona, Johnny Plate: Ini Bahaya
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
17 March 2020 16:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan per 17 Maret 2020, ada 242 kasus hoaks terkait virus corona COVID-19.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pihaknya akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020).
Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos yang tujuannya tak lain adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19.
"Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," tegas Johnny.
Kasus hoaks terbaru, yakni kasus ke-242 adalah adanya artikel dengan judul "Menteri Kabinet Jokowi Positif Terpapar COVID - 19". Kesalahan penulisan nama Menteri Kesehatan Inggris, Nadine menjadi Nadien ini ternyata menimbulkan salah persepsi sehingga ada yang mengira itu adalah Mendikbud Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos, akan ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.
Langkah penindakan yaitu, Kominfo akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos, kemudian diserahkan pemilik platform dan pihak penegak hukum untuk menutup akun-akun hoaks tersebut.
Ia menambahkan, bila berkaitan dengan konten hoaks berskala masif, bisa ditindaklanjuti oleh ke ranah hukum oleh kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutur Dirjen Aptika.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pihaknya akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020).
"Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," tegas Johnny.
Kasus hoaks terbaru, yakni kasus ke-242 adalah adanya artikel dengan judul "Menteri Kabinet Jokowi Positif Terpapar COVID - 19". Kesalahan penulisan nama Menteri Kesehatan Inggris, Nadine menjadi Nadien ini ternyata menimbulkan salah persepsi sehingga ada yang mengira itu adalah Mendikbud Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos, akan ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.
Langkah penindakan yaitu, Kominfo akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos, kemudian diserahkan pemilik platform dan pihak penegak hukum untuk menutup akun-akun hoaks tersebut.
Ia menambahkan, bila berkaitan dengan konten hoaks berskala masif, bisa ditindaklanjuti oleh ke ranah hukum oleh kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutur Dirjen Aptika.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular