Kemenhub: Driver Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.500/Km

Rahajeng Kusumo Hastuti,  CNBC Indonesia
07 February 2020 16:26
Kemenhub: Driver Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.500/Km
Foto: Driver ojek online bakal melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/1). Aksi ini dilakukan oleh driver ojek dari seluruh Indonesia. (CNBC Indonesia/Arif Budiansyah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek butuh dinaikkan. Para driver meminta tarif naik menjadi Rp 2.500/Km.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan kenaikan tarif ini merupakan permintaan dari asosiasi driver ojek online. Para driver meminta tarif batas bawah naik menjadi Rp 2.500/Km.


"Mereka minta naik Rp 2.500/Km untuk batas bawah. Kalau batas bawah mereka sudah oke," ujar Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Ahmad Yani menuturkan alasan permintaan kenaikan tarif karena adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan aturan tarif ojol dievaluasi tiap tiga bulan.

"Kami belum diskusikan dengan YLKI sehingga nanti ada titik temu," ujarnya."Kami harus hitung kalau naik sekian nanti shifting berapa."

"Kami melakukan analisis kemampuan dan kemauan membayar masyarakat kayak apa. Kan ada aplikator, driver dan masyarakat."

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Tarif Ojol Naik, Warga RI Habiskan Uang Segini di Grab-Gojek Cs


Most Popular
Features