Sssttt... Ternyata Kemenhub Serius Kaji Tarif Ojol Baru

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 January 2020 17:47
Kemenhub serius mengkaji perubahan tarif Ojol. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengaku sudah membuat time line.
Foto: Kemenhub Tunggu Hasil Uji Coba Tarif Baru Ojol (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius mengkaji perubahan tarif ojek online (Ojol). Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengaku sudah membuat time line bersama para pihak terkait.

Dia juga sudah menggelar rapat dengan asosiasi driver Ojol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, para aplikator juga sudah diajak bicara.


"Tanggal 22 [Januari] kita undang lagi, kami dapat masukan dari teman-teman komunitas. Kami undang KPPU, Kominfo, Kemenaker, YLKI. Terkait perubahan tarif," kata Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/20).

Selanjutnya, pada Jumat (24/1/20) mendatang, rapat lanjutan akan digelar. Agendanya yang utama adalah pembahasan tarif termasuk simulasi terhadap komponen-komponen yang berkontribusi.

"Pemerintah akan mengevaluasi dulu terkait komponen-komponen. Nanti keluar angkanya. Apakah nanti disetujui YLKI, kita cari titik tengahnya. Nanti ada perwakilan masyarakat juga," tandasnya.

Yani menggarisbawahi bahwa tarif baru yang akan ditetapkan bisa naik atau turun dari tarif yang berlaku saat ini. Sebab, salah satu komponen seperti bahan bakar, juga mengalami penurunan.

Sssttt... Ternyata Kemenhub Serius Kaji Tarif Ojol BaruFoto: Penentuan Tarif Ojek Online (CNBC Indonesia)

Sejalan dengan itu, pendapat YLKI juga penting untuk dipertimbangkan. Dalam hal ini, YLKI mewakili suara pengguna untuk menyampaikan kemampuan daya beli masyarakat.

"Apakah dari hasil hitungan tersebut perlu dinaikan atau tidak. Saya kira teman-teman ga mau lagi ada kenaikan yang cukup besar. Kami harap Jumat bisa kita bahas bersama. Kebijakan itu keluar setelah mendengarkan YLKI," imbuhnya.

Mengenai aspirasi zonasi tarif berdasarkan provinsi, dia bilang hal tersebut juga dibahas. Jika diserahkan ke pemerintah daerah, pertimbangan utama adalah perlunya persiapan algoritma baru.

Di sisi lain, soal kemitraan juga akan jadi pembahasan pada Jumat. Selanjutnya yakni mengenai legalitas ojol sebagai angkutan transportasi publik.

Yani bilang, revisi UU No 22 tahun 2009 saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dalam aturan tersebut ada kemungkinan ketentuan mengenai kendaraan roda dua juga ikut direvisi.

"Kita tinggal menunggu kapan DPR bahas soal ini. Mungkin nanti dibahas Ojol ini seperti apa. Mungkin ini pembahasannya cukup alot apakah Ojol masuk angkutan atau tidak. Banyak yang setuju, banyak juga yang tidak setuju," paparnya.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Soal 3 Tuntutan Demo Ojol, Ini Respons Kemenhub

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular