Waduh, Tarif Ojol Jabodetabek Jadi Naik Nih?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
07 February 2020 15:43
Kemenhub mengatakan sedang melakukan diskusi mengenai perubahan tarif ojek online dengan asosiasi driver dan aplikator seperti Grab dan Gojek.
Foto: Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sedang melakukan diskusi mengenai perubahan tarif ojek online dengan asosiasi driver dan aplikator seperti Grab dan Gojek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan beberapa hari yang lalu Direktur Angkutan Jalan Darat Kemenhub Ahmad Yani sudah bertemu dengan asosiasi driver dan aplikator. Dalam pertemuan tersebut ada kebutuhan untuk merevisi aturan tarif dengan melibatkan kepala daerah tidak lagi berdasarkan zonasi yang seperti saat ini berlaku.

"Dari beberapa kali rapat yang butuh kenaikan nampaknya cuma Jabodetabek, diluar itu masih sesuai angka yang feasible sekarang," ujarnya di kantor Kemenhub, Jumat (7/2/2020).

Budi Setyadi mengungkapkan driver di Jabodetabek minta kenaikan tarif karena UMR sudah naik. Iuran BPJS Kesehatan naik.

"Mereka minta di bawah Rp 2.500/Km. Kami belum diskusi dengan YLKI sehngga nanti ada titik temu Kalau naik sekian, shifting berapa. Kami melakukan analisis kemampuan dan kemauan membayar masyarakat," jelasnya.

Budi Setyadi menambahkan pihaknya juga membuka pintu untuk mengakomodir permintaan penentuan tarif yang diserahkan kepada kepala daerah.

"Untuk permintaan kewenangan gubernur, akan diakomodir di PM 12 tapi perlu waktu karena kan hubungannya dengan PM, bisa jadi di dalam PM 12 ditambahkan satu norma gubernur melakukan penghitungan," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular