
Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek
Redaksi, CNBC Indonesia
30 January 2020 10:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan adanya peninjauan kembali tarif ojek online (ojol). Nantinya tarif ojol bisa saja naik, turun atau tetap. Lalu apa kata driver ojol Grab dan Gojek?
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan ada dua usulan yang diajukan pihaknya. Pertama, evaluasi tarif di mana tarif ojol diberikan kepada mekanisme daerah atau provinsi dan ditentukan berdasarkan regional provinsi. Jadi merubah dari sistem zonasi ke sistem tarif provinsi. Artinya daerah dapat menentukan tarif sendiri.
Kedua, khusus untuk tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diusulkan tetap, tidak dinaikkan dan jangan diturunkan.
"Namun apabila harus ada kenaikan tarif ojol, Garda meminta kepada regulator supaya kenaikan tarif maksimal 10% jangan melebihi dari 10%, mengingat Biaya Modal Capex (capital expenditure) dan Biaya Operasional Opex (operational expenditure) ojol mengalami kenaikan," ujar Igun Wicaksono dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2020).
"Kami juga harus pertimbangankan kemauan membayar (WTP/willingness to pay) dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan kami agar penumpang pelanggan tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol."
Informasi saja, Pada Mei 2019, Kemenhub menerbitkan tarif ojek online yang dibuat berdasarkan zonasi. Berikut rinciannya:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km .
(roy/roy) Next Article Waduh, Tarif Ojol Jabodetabek Jadi Naik Nih?
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan ada dua usulan yang diajukan pihaknya. Pertama, evaluasi tarif di mana tarif ojol diberikan kepada mekanisme daerah atau provinsi dan ditentukan berdasarkan regional provinsi. Jadi merubah dari sistem zonasi ke sistem tarif provinsi. Artinya daerah dapat menentukan tarif sendiri.
Kedua, khusus untuk tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diusulkan tetap, tidak dinaikkan dan jangan diturunkan.
"Kami juga harus pertimbangankan kemauan membayar (WTP/willingness to pay) dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan kami agar penumpang pelanggan tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol."
Informasi saja, Pada Mei 2019, Kemenhub menerbitkan tarif ojek online yang dibuat berdasarkan zonasi. Berikut rinciannya:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km .
(roy/roy) Next Article Waduh, Tarif Ojol Jabodetabek Jadi Naik Nih?
Most Popular