Soal Kasus Rekening Dibobol Via Nomor HP, Ini Langkah Kominfo
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
22 January 2020 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap bergerak menangani masalah yang belakangan ini heboh yaitu kasus penyalahgunaan SIM Card yang diduga dipakai penjahat untuk membobol rekening bank.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan membuat agenda untuk mengundang seluruh pihak operator telekomunikasi.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran kepada pihak operator untuk lebih berhati-hati terhadap pergantian sim card karena data SIM Card bila digabungkan dengan data-data yang lain bisa sangat merugikan kita," ujar Semuel dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Nantinya, ia dan operator telekomunikasi akan mengevaluasi lebih lanjut tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pergantian sim card baru.
"Karena adanya kasus pencurian rekening bank ini, membuat kita bisa mengevaluasi apakah OTP (one time password) itu aman? Atau kita harus menerapkan teknologi-teknologi keamanan baru?," pungkas Semuel.
I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menambahkan kalau ia juga akan membahas kepada operator telekomunikasi berkaitan penggunaan teknologi biometrik untuk pergantian kartu SIM Card.
"Kami ingin ada peraturan yang lebih ketat misalnya penggunaan tekonlogi biometrik yaitu pemindaian sidik jari, wajah, bahkan mata," pungkas Ketut.
"Dalam waktu dekat kami akan undang semua operator untuk evaluasi SOP. Parameter apa yang diberlakukan. Kalau ada celah, kita sama-sama rumuskan. Distandarkan di tiap operator2 seperti apa baiknya," tambahnya.
Selain itu, Semuel juga memberikan gambaran kalau kasus memanipulasi data seperti kasus yang menghebohkan belakangan ini akan ada dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Dalam RUU itu kalau benar ada KTP-nya dan memalsukan hukumannya cukup tinggi. Mengambil alih KTP. Siapa yang mengumpulkan tidak sah juga kena. Ini ada dan hukumannya cukup berat. Pidana di RUU PDP jarang ada pidana, salah satu pidananya ini," kata Semuel.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan, mendukung Kominfo untuk bertemu operator seluler dalam rangka mengkaji SOP pergantian kartu sim.
"Kami dukung Kominfo review SOP penggantian kartu agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus yang ada kami serahkan ke penegak hukum. Kami hanya siap evaluasi," kata Marwan.
Namun ia optimistis kalau pihak operator telah menerapkan SOP yang cukup ketat untuk melindungi data privasi pengggunanya. Marwan menghimbau dari sisi pengguna untuk lebih cerdik melindungi data pribadinya.
"Kadang smartphone kita sudah smart tapi kita yang belum memahami. Kita juga bisa melakukan penyimpanan seperti halnya memakai foto yang dipindahkan ke layanan cloud. Sehingga terjaga datanya," kata Marwan.
(roy/roy) Next Article Bobol Rekening Via Nomor HP, Kominfo Disarankan Lakukan Ini
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan membuat agenda untuk mengundang seluruh pihak operator telekomunikasi.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran kepada pihak operator untuk lebih berhati-hati terhadap pergantian sim card karena data SIM Card bila digabungkan dengan data-data yang lain bisa sangat merugikan kita," ujar Semuel dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Karena adanya kasus pencurian rekening bank ini, membuat kita bisa mengevaluasi apakah OTP (one time password) itu aman? Atau kita harus menerapkan teknologi-teknologi keamanan baru?," pungkas Semuel.
I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menambahkan kalau ia juga akan membahas kepada operator telekomunikasi berkaitan penggunaan teknologi biometrik untuk pergantian kartu SIM Card.
"Kami ingin ada peraturan yang lebih ketat misalnya penggunaan tekonlogi biometrik yaitu pemindaian sidik jari, wajah, bahkan mata," pungkas Ketut.
"Dalam waktu dekat kami akan undang semua operator untuk evaluasi SOP. Parameter apa yang diberlakukan. Kalau ada celah, kita sama-sama rumuskan. Distandarkan di tiap operator2 seperti apa baiknya," tambahnya.
Selain itu, Semuel juga memberikan gambaran kalau kasus memanipulasi data seperti kasus yang menghebohkan belakangan ini akan ada dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Dalam RUU itu kalau benar ada KTP-nya dan memalsukan hukumannya cukup tinggi. Mengambil alih KTP. Siapa yang mengumpulkan tidak sah juga kena. Ini ada dan hukumannya cukup berat. Pidana di RUU PDP jarang ada pidana, salah satu pidananya ini," kata Semuel.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan, mendukung Kominfo untuk bertemu operator seluler dalam rangka mengkaji SOP pergantian kartu sim.
"Kami dukung Kominfo review SOP penggantian kartu agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus yang ada kami serahkan ke penegak hukum. Kami hanya siap evaluasi," kata Marwan.
Namun ia optimistis kalau pihak operator telah menerapkan SOP yang cukup ketat untuk melindungi data privasi pengggunanya. Marwan menghimbau dari sisi pengguna untuk lebih cerdik melindungi data pribadinya.
"Kadang smartphone kita sudah smart tapi kita yang belum memahami. Kita juga bisa melakukan penyimpanan seperti halnya memakai foto yang dipindahkan ke layanan cloud. Sehingga terjaga datanya," kata Marwan.
(roy/roy) Next Article Bobol Rekening Via Nomor HP, Kominfo Disarankan Lakukan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular