
Kominfo Larang Jual SIM Card Seluler Aktif, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo melarang penjualan kartu SIM (Subscribers Identity Module) dalam keadaan tidak aktif. Larangan itu jadi upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli mengimbau para penjual untuk mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Teleomunikasi.
"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," kata Ahmad Ramli, dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (8/7/2021).
Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur soal penjualan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif. Ini tertuang dalam Pasal 153 ayat (5).
Sementara ayat (6) menyebutkan mengenai kewajiban peredaran kartu SIM dalam Keadaan tidak aktif dilakukan semua orang yang menjual kartu perdana yakni distributor, agen, outlet, pelapak dan atau orang perorangan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh juga mendukung penjualan kartu SIM legal. Dia mengajak ekosistem industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM yang telah terhubung dengan data pribadi orang dan tetap diperjualbeikan.
"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," jelas Zudan.
Zudan menambahkan Kartu SIM yang resmi dengan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Era media sosial ini menjadi wujud peran serta memanfaatkan data dengan bertanggung jawab.
"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," kata dia.
Sementara itu Ramli menambahkan Permen Kominfo No 5 tahun 2021 mengatur soal registrasi kartu SIM prabayar. Menurutnya registrasi sangat penting karena fungsinya menyangkut banyak hal mulai dari kesehatan, ekonomi, digital, hingga perbankan.
Berdasarkan sejumlah sumber, Ahmad Ramli mengatakan pengguna Kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta. Jumlah ini melebihi dari jumlah penduduk karena ada sejumlah orang yang menggunakan lebih dari satu nomor.
"Pengguna SIM Card ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," ungkapnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat SIM Card Gara-gara Google, Ganti HP Harus Ubah Nomor?