
Dikritik, Ini Alasan Nadiem Makarim Gandeng Netflix
Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 January 2020 12:50

Bagi Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, sebelum bekerja sama, Kemendikbud harus melihat dulu kejelasan badan hukum Netflix di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik disebutkan perusahaan seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia.
"Nah, sudah ada PT atau badan hukum Indonesia belum Netflix?," ujar Heru Sutadi dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).
Heru menambahkan kerja sama ini jauh di bawah ekspektasi publik akan sosok pembaru dan diharapkan memberikan terobosan dari Nadiem. Publik mengharapkan Kemendikbud dan Pustekkom dan produser film Indonesia serta industri kreatif bisa mandiri bikin platform sendiri sepeti ketika membangun Gojek.
"Kalau hanya gabung ke Netflix, enggak perlu seorang lulusan Harvard [University] yang kesohor, teman-teman YouTuber yang pendidikannya di pelosok daerah juga bisa berpikir seperti itu," jelasnya.
"Jadi kerja sama dengan Netflix bukan terobosan tapi kebobolan kita. Hal ini karena pemerintah sendiri mengejar pajak platform OTT termasuk Netflix."
(roy/dob)
"Nah, sudah ada PT atau badan hukum Indonesia belum Netflix?," ujar Heru Sutadi dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).
Heru menambahkan kerja sama ini jauh di bawah ekspektasi publik akan sosok pembaru dan diharapkan memberikan terobosan dari Nadiem. Publik mengharapkan Kemendikbud dan Pustekkom dan produser film Indonesia serta industri kreatif bisa mandiri bikin platform sendiri sepeti ketika membangun Gojek.
"Jadi kerja sama dengan Netflix bukan terobosan tapi kebobolan kita. Hal ini karena pemerintah sendiri mengejar pajak platform OTT termasuk Netflix."
(roy/dob)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular