
Gandeng Netflix, Mendikbud Nadiem Makarim Dikritik
Redaksi, CNBC Indonesia
13 January 2020 10:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dikritik pengamat karena menggandeng Netflix. Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini belum memenuhi aturan yang ada di Indonesia.
Menurut Heru Sutadi, Direktur Indonesia ICT Institute, untuk kerja sama harus dilihat dulu apakah badan hukum Netflix sudah jelas di Indonesia. Sebab berdasarkan PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik No.80/2019 Netflix bila berbisnis di Indonesia harus memiliki badan hukum usaha tetap di Indonesia.
"Nah, sudah ada PT atau badan hukum Indonesia belum Netflix?," ujar Heru Sutadi melalui pesan singkat, Senin (13/1/2020).
Heru menambahkan kerja sama Kemdikbud dengan Netflix jauh di bawah ekspektasi publik akan sosok pembaru dan diharapkan memberikan terobosan dari Nadiem Makarim.
"Kita harapkan kan Kemendikbud dengan Pustekkom dan produser film Indonesia serta industri kreatif bisa mandiri bikin platform sendiri seperti Nadiem bangun Gojek," jelasnya.
"Kalau hanya gabung ke Netflix, nggak perlu seorang lulusan Harvard yang kesohor, teman teman Youtuber yang pendidikannya di pelosok daerah juga bisa berpikir seperti itu. Jadi kalau kerja sama dengan Netflix bukan terobosan tapi kebobolan kita. Hal itu kan karena pemerintah sendiri sedang kesulitan mengejar pajak platform OTT termasuk Netflix."
Operasi Netflix di Indonesia sedang di sorot. Pasalnya, perusahaan video on demand (VOD) ini belum membayar pajak dari bisnis di tanah air. Netflix memanfaatkan celah dari belum adanya regulasi yang jelas soal bisnis over the top (OTT).
Menteri Sri Mulyani pun sedang mengusulkan aturan omnibus law perpajakan di mana salah satunya pemerintah bisa menarik pajak terhadap perusahaan yang tidak memiliki kantor tapi berbisnis di Indonesia. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(roy/roy) Next Article Tak Cuma RI, Italia Juga Kejar Pajak Netflix
Menurut Heru Sutadi, Direktur Indonesia ICT Institute, untuk kerja sama harus dilihat dulu apakah badan hukum Netflix sudah jelas di Indonesia. Sebab berdasarkan PP Perdagangan melalui Sistem Elektronik No.80/2019 Netflix bila berbisnis di Indonesia harus memiliki badan hukum usaha tetap di Indonesia.
"Nah, sudah ada PT atau badan hukum Indonesia belum Netflix?," ujar Heru Sutadi melalui pesan singkat, Senin (13/1/2020).
Heru menambahkan kerja sama Kemdikbud dengan Netflix jauh di bawah ekspektasi publik akan sosok pembaru dan diharapkan memberikan terobosan dari Nadiem Makarim.
"Kita harapkan kan Kemendikbud dengan Pustekkom dan produser film Indonesia serta industri kreatif bisa mandiri bikin platform sendiri seperti Nadiem bangun Gojek," jelasnya.
"Kalau hanya gabung ke Netflix, nggak perlu seorang lulusan Harvard yang kesohor, teman teman Youtuber yang pendidikannya di pelosok daerah juga bisa berpikir seperti itu. Jadi kalau kerja sama dengan Netflix bukan terobosan tapi kebobolan kita. Hal itu kan karena pemerintah sendiri sedang kesulitan mengejar pajak platform OTT termasuk Netflix."
Operasi Netflix di Indonesia sedang di sorot. Pasalnya, perusahaan video on demand (VOD) ini belum membayar pajak dari bisnis di tanah air. Netflix memanfaatkan celah dari belum adanya regulasi yang jelas soal bisnis over the top (OTT).
Menteri Sri Mulyani pun sedang mengusulkan aturan omnibus law perpajakan di mana salah satunya pemerintah bisa menarik pajak terhadap perusahaan yang tidak memiliki kantor tapi berbisnis di Indonesia. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(roy/roy) Next Article Tak Cuma RI, Italia Juga Kejar Pajak Netflix
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular