Netflix: Dikejar Sri Mulyani, Telkom Blokir, Dirangkul Nadiem

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 January 2020 13:55
Masih Dikejar Pajak

Foto: Infografis/Netflix, Perusahaan Rp 1.802 T yang Belum Bayar Pajak di RI/Arie Pratama
Seperti diketahui saat ini pemerintah terus mengejar penerimaan pajak dari seluruh penyedia OTT yang beroperasi di Indonesia. Tak hanya Netflix, direktorat jenderal pajak juga mengejar pajak dari penyedia musik on demand, Spotify.

Dua kementerian tersebut mengakui saat ini tengah mempersiapkan omnibus law perpajakan yang nantinya disebut-sebut akan bisa mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.

Communcation Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan diskusi telah dilakukan dengan dua pihak tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan apa hasil pertemuan dengan dua pihak yang mengejar pajak ini.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu dan Kominfo tapi belum ada informasi yang bisa kami bagikan ya," kata Kooswardini kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/12/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.


"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).

Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia.


(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular