
Utak-atik Sri Mulyani Pajaki Google hingga Netflix
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 November 2019 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini semakin serius untuk menarik pajak dari perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di dalam negeri. Di antaranya adalah Google, Spotify, Facebook hingga Netflix.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara untuk memajaki perusahaan yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia ini adalah dengan RUU Omnibus Law yang saat ini tengah disusun pemerintah.
"Kita juga ada pajak untuk e-commerce terutama digital company," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, sebelum ada aturan ini pemerintah hanya bisa memajaki perusahaan yang memiliki kantor fisik di dalam negeri. Tapi dengan perkembangan digital saat ini akan sulit karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang.
Sehingga dalam RUU Omnibus Law khusus perpajakan, nantinya akan diatur mengenai pemungutan pajak e-commerce terutama terhadap perusahaan digital yang telah beroperasi di Indonesia meski tanpa kehadiran kantor fisik.
"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Aturan ini diharapkan bisa segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) agar bisa segera dibahas. Pemerintah menargetkan pembahasan awal bersama dewan bisa dilakukan pada awal tahun 2020.
(dru/dru) Next Article Sri Mulyani Beberkan Kerjaan yang Tak Bisa Digantikan Robot
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara untuk memajaki perusahaan yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia ini adalah dengan RUU Omnibus Law yang saat ini tengah disusun pemerintah.
"Kita juga ada pajak untuk e-commerce terutama digital company," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Sehingga dalam RUU Omnibus Law khusus perpajakan, nantinya akan diatur mengenai pemungutan pajak e-commerce terutama terhadap perusahaan digital yang telah beroperasi di Indonesia meski tanpa kehadiran kantor fisik.
"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Aturan ini diharapkan bisa segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) agar bisa segera dibahas. Pemerintah menargetkan pembahasan awal bersama dewan bisa dilakukan pada awal tahun 2020.
(dru/dru) Next Article Sri Mulyani Beberkan Kerjaan yang Tak Bisa Digantikan Robot
Most Popular