Sri Mulyani Bikin Rapor Menteri, Ada Sanksi Potong Anggaran!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
26 January 2021 12:27
Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020 (Tangkapan Layar Youtube Menteri Keuangan)
Foto: Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020 (Tangkapan Layar Youtube Menteri Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai tahun ini akan memberikan penilaian pada kinerja anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L). Jika kinerja baik maka akan diberikan penghargaan dan jika jelek maka akan diberikan sanksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran K/L.

"Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga, kepada K/L dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi yang didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran K/L dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha," tulis PMK tersebut yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Adapun hasil penilaian yang diberikan kepada K/L dikategorikan menjadi lima. Pertama, sangat baik jika K/L bisa mengelola anggarannya lebih dari 90%, kedua, baik jika mengelola anggaran 80%-90%.

Instagram @sandiunoFoto: Instagram @sandiuno



Ketiga, cukup jika memiliki nilai 60%-80%, dan kurang jika nilai hanya 50%-60% serta sangat kurang jika nilai hanya sampai 50%.

Untuk K/L yang mendapat hasil penilaian baik maka akan diberikan penghargaan, sedangkan K/L yang hasil penilaiannya kurang dan sangat kurang akan dikenakan sanksi. Sementara untuk K/L yang hasil penilaian baik dan cukup tidak dapat penghargaan maupun sanksi.

Untuk K/L yang mendapatkan penghargaan bisa berupa piagam/tropi dan juga insentif. Sedangkan K/L yang nilainya kurang dan sangat kurang bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan disinsentif.

Adapun sanksi disinsentif berupa pengurangan anggaran dan juga refocusing anggaran.

"Pengenaan sanksi kepada K/L dalam bentuk disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 17 PMK tersebut.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Memang Tajir: Potensi Ekonomi Digitalnya Rp 1.800 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular