
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Bocorannya
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
26 November 2019 15:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih memfinalisasi draf penyederhanaan aturan undang-undang dalam skema omnibus law. Salah satunya omnibus law soal cipta lapangan kerja.
Apa saja yang ada dalam omnibus law cipta lapangan kerja?
Sri Muyani mengatakan tak hanya berisi soal tenaga kerja, tapi ada 11 masalah yang saling terkait untuk disederhanakan. Ia mencontohkan akan ada soal zona ekonomi, riset dan pengembangan dan lainnya yang nantinya akan dalam satu sistem.
Saat ditanya apakah akan selesai pada Januari 2020, Sri Mulyani hanya menegaskan akan mencoba menyelesaikan draf omnibus soal cipta lapangan kerja.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman sempat mengakui bahwa persoalan upah khususnya sistem pengupahan yang berbasis produktivitas masuk dalam omnibus law. Hal ini akan menjadi usulan dari pengusaha soal pengganti sistem pengupahan yang ada saat ini berbasis upah minimum.
Namun, pengusaha melalui Apindo meminta tidak dibahas dulu ke publik soal sistem pengupahan berbasis produktivitas tersebut.
"Karena dalam pembahasan dalam omnibus law," katanya kepada CNBC Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!
Apa saja yang ada dalam omnibus law cipta lapangan kerja?
Sri Muyani mengatakan tak hanya berisi soal tenaga kerja, tapi ada 11 masalah yang saling terkait untuk disederhanakan. Ia mencontohkan akan ada soal zona ekonomi, riset dan pengembangan dan lainnya yang nantinya akan dalam satu sistem.
Saat ditanya apakah akan selesai pada Januari 2020, Sri Mulyani hanya menegaskan akan mencoba menyelesaikan draf omnibus soal cipta lapangan kerja.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman sempat mengakui bahwa persoalan upah khususnya sistem pengupahan yang berbasis produktivitas masuk dalam omnibus law. Hal ini akan menjadi usulan dari pengusaha soal pengganti sistem pengupahan yang ada saat ini berbasis upah minimum.
Namun, pengusaha melalui Apindo meminta tidak dibahas dulu ke publik soal sistem pengupahan berbasis produktivitas tersebut.
"Karena dalam pembahasan dalam omnibus law," katanya kepada CNBC Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!
Most Popular