
Penjelasan Menteri Johnny Plate Soal Situs Aduanasn.id
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 November 2019 17:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate kembali menjelaskan situs aduanasn.id tidak untuk membungkam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkritisi pemerintah.
"Ini negara demokrasi, negara kebebasan pendapatan, kebebasan berbicara, kemukakan pendapat. Itu dihormati dan dilindungi konstitusi negara untuk menjaga dan enggak boleh dibatasi," ujar Johnny Plate di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Johnny menambahkan PNS harus diberi kesempatan untuk berkreasi, berinovasi dan bekerja dengan produktif diberi ruang tetapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka harus dicegah.
"ASN perlu memiliki kompetensi yang memadai dan dia punya komitmen kebangsaan yang harus sangat kuat karenanya dia harus memiliki landasan ideologi yang sangat kuat terhadap Pancasila dan konstitusi," ujarnya.
"Kalau ada satu, dua, tiga, empat yang memang menyimpang yang harus dibersihkan. jangan sampai menjadi virus dan menjadi banyak dan berbahaya, itu tujuannya."
Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti. Berikut poin-poin yang bisa diadukan:
(roy/roy) Next Article Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di Medsos
"Ini negara demokrasi, negara kebebasan pendapatan, kebebasan berbicara, kemukakan pendapat. Itu dihormati dan dilindungi konstitusi negara untuk menjaga dan enggak boleh dibatasi," ujar Johnny Plate di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Johnny menambahkan PNS harus diberi kesempatan untuk berkreasi, berinovasi dan bekerja dengan produktif diberi ruang tetapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka harus dicegah.
"Kalau ada satu, dua, tiga, empat yang memang menyimpang yang harus dibersihkan. jangan sampai menjadi virus dan menjadi banyak dan berbahaya, itu tujuannya."
Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti. Berikut poin-poin yang bisa diadukan:
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.
(roy/roy) Next Article Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di Medsos
Most Popular