Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di Medsos

Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 November 2019 07:01
Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di Medsos
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan situs aduanasn.id pada Selasa (12/11/2019), yang berfungsi untuk menampung aduan masyarakat soal aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

"Kami menyediakan menyediakan tempat aduan yang didukung fakta. ( Situs ini-red) untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny di Jakarta seperti dikutip Rabu (13/11/2019).




Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti.

Berikut poin-poin yang bisa diadukan:
  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Detikcom degan judul: ASN Like atau Retweet Konten Hoax dan Radikalisme Bisa Dilaporkan

[Gambas:Video CNBC]



Johnny Plate menjelaskan aduanasn.id bukan untuk membungkam PNS yang mengkritik pemerintah. Semua PNS diperbolehkan mengkritik asal memiliki dasar.

"Mengritik boleh kok. Semuanya boleh mengritik. Yang tidak boleh yang tidak ada dasar, yang fitnah," ujar Johnny.

Kontroversi aduanasn.id, Situs 'Pemantau' PNS di MedsosFoto: Situs aduanasn.id (Ist)

Ditegaskan situs aduanasn.id demi untuk menjaga nilai kebangsaan PNS. Pasalnya mereka garda terdepan dan pendukung utama jalannya pemerintahan dan negara.

"Bisa saja ada yang barangkali melihat Indonesia dari kacamata yang lain. (Jadi) perlu diingatkan, perlu disampaikan agar kembali bahwa ideologi dan konstitusi negara ini adalah satu kesepakatan final kita sebagai bangsa," papar Menkominfo.

"Nah kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi yang kuat, acuan konstitusi negara yang begitu mendalam di sanubari semuanya ASN. Ini akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai sehingga kehidupan kebangsaan kita ditandai dengan semangat ideologi Pancasila yang kuat dengan acuan konstitusi dan hukum dasar negara yang kuat, itu yang diharapkan," lanjutnya.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Detikcom degan judul: Situs aduanasn.id Bungkam Kritik PNS ke Pemerintah?
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular