Menkominfo: UU Perlindungan Data Pribadi kelar Oktober 2020

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 November 2019 19:00
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritasnya saat ini.
Foto: Menkominfo Johnny Plate (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menkominfo Johnny G Plate menyatakan perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritasnya saat ini. RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) juga sedang digodok agar bulan depan atau desember tahun ini Draf RUU bisa dikirimkan ke DPR.

Kemudian aturan ini akan dibahas pada Januari hingga Juli 2020. Sehingga diharapkan pada  bulan oktober tahun mendatang sudah disahkan.


"Apabila RUU perlindungan data pribadi masuk ke dalam prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024. Saya minta yang terhormat komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat," kata Johnny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI senin (5/11/19).

Dengan menjadikan RUU PDP sebagai salah satu prioritas yang didorong agar segera disahkan. Aturan tersebut diyakini dibuat untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Apalagi, banyak dari negara-negara dunia sudah mengatur Perlindungan Data Pribadi sebagai hal primer.

"Saya baru selesai tadi pagi bertemu perwakilan Uni Eropa dalam seminar terkait data pribadi. Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara sudah punya legislasi primer di perlindungan data pribadi. Termasuk negara-negara ASEAN yang jauh lebih dulu siapkan UU data pribadi.

"Di Indonesia saat ini, perlindungan data pribadi masih tersebar di banyak sektor dan parsial di berbagai jenis UU," lanjut Johnny.

Namun, hal itu juga masih dipertanyakan oleh beberapa anggota DPR. Alasannya karena pada bulan Oktober lalu, Kominfo mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. 

Revisi aturan ini justru menimbulkan nada sumbang dari banyak pihak. Termasuk beberapa komisi I DPR RI. Penyebabnya adalah pemerintah melalui Kominfo mengizinkan data-data tertentu dapat disimpan di luar Indonesia.


(roy/roy) Next Article Jadi Menteri Kominfo, Ini Tugas Khusus Jokowi ke Johnny Plate

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular