
Satgas Waspada Investasi: Qnet Melanggar Aturan!
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 18:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menyatakan PT Qnet yang tergabung dalam PT Amoeba menyalahi izin yang diberikan dan menjebak dengan menawarkan bisnis multilevel marketing member PT QN International Indonesia. Meski memiliki surat izin penjualan langsung, realisasinya perusahaan ini menawarkan produk tidak sesuai prosedur.
QNet diduga menggunakan skema piramida yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. Di mana dalam skema ini anggota paling bawah selalu dirugikan.
"Mereka merugikan menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Tenaga pemasar yang tadinya menjual produk ini harus merekrut orang lain. Kegiatan ini merugikan orang lain karena membeli barang yang tidak dibutuhkan. Masyarakat membeli dengan harapan semakin banyak yang direkrut.
"Kegiatan PT amoeba ini dihentikan karena tidak sesuai dengan kode etik ataupun aturan Multi Level Marketing," katanya.
Sebelumnya dilansir dari detik.com Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan di kantor PT QNet, Sona Topas Tower lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019) pukul 10.45 WIB.
Polres Lumajang kemudian memberikan surat perintah Kejaksaan untuk menggeledah kantor tersebut. Surat tersebut diterima dan beberapa personel Tim Cobra menuju gudang PT QNet.
"Iya biar saya sampaikan ke pemilik, saya penyidik Cobra AKP Hasran berdasarkan surat izin penetapan dari ketua pengadilan setempat yang sudah mengetahui kemarin kantor pengadilan negeri di mana saya melakukan izin penggeledahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada penanggung jawab PT QNet.
QNet diduga menggunakan skema piramida yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. Di mana dalam skema ini anggota paling bawah selalu dirugikan.
"Mereka merugikan menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
"Kegiatan PT amoeba ini dihentikan karena tidak sesuai dengan kode etik ataupun aturan Multi Level Marketing," katanya.
Sebelumnya dilansir dari detik.com Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan di kantor PT QNet, Sona Topas Tower lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019) pukul 10.45 WIB.
Polres Lumajang kemudian memberikan surat perintah Kejaksaan untuk menggeledah kantor tersebut. Surat tersebut diterima dan beberapa personel Tim Cobra menuju gudang PT QNet.
"Iya biar saya sampaikan ke pemilik, saya penyidik Cobra AKP Hasran berdasarkan surat izin penetapan dari ketua pengadilan setempat yang sudah mengetahui kemarin kantor pengadilan negeri di mana saya melakukan izin penggeledahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada penanggung jawab PT QNet.
Next Page
Tanggapan QNET
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular