
Investor Kripto Terjebak MLM, Penipu Raup Rp 2,34 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Penipu asal Jerman berhasil meraup US$ 150 juta (Rp 2,34 triliun) lewat skema penipuan serupa multi-level marketing berkedok investasi kripto.
Jaksa penuntut federal Amerika Serikat menetapkan seorang pebisnis asal Jerman bernama Horst Jicha sebagai tersangka dalam kasus penipuan investor aset kripto.
Jicha mendirikan perusahaan bernama USI Tech, yang ia promosikan sebagai perusahaan pertambangan dan platform perdagangan aset kripto yang terbuka untuk investor ritel. Namun menurut jaksa, sebetulnya Jicha dan dua rekannya memikat dan menipu investor dalam skema MLM.
Penegak hukum AS menyatakan Jicha sudah ada di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka dengan empat tuduhan yaitu penipuan surat berharga, konspirasi penipuan surat berharga, kejahatan transaksi elektronik, dan pencucian uang.
Jicha ditangkap begitu memasuki wilayah AS. Ia untuk pertama kalinya kembali ke AS untuk berlibur di kota Miami.
Jaksa menuduh perusahaan yang didirikan Jicha memasang informasi menyesatkan di website perusahaan, media sosial, dan event offline yang menyatakan bahwa investor bisa meraih return hingga 140 persen jika berinvestasi kripto lewat platform mereka.
Jicha dan rekannya mempromosikan USI Tech secara agresif pada awal 2017. Bahkan, mereka mengaku sudah direstui oleh pengacara otoritas bursa AS (SEC) di salah satu acara pertemuan dengan calon investor.
Operasi USI Tech disetop Jicha pada 2018 setelah regulator mulai mengendus tindak tanduk mereka. Seiring penutupan operasi, dana milik investor dibekukan. Menurut jaksa, sejak penutupan USI Tech, dana senilai US$ 150 juta (Rp 2,34 triliun) ditransfer secara bertahap ke rekening yang dikendalikan oleh Jicha.
(dem/dem)
Next Article Pesan Buat Pencinta Kripto, Jangan Berharap Soal Ini