AS Rela Menanti Bandar Kripto Bangkrut yang Tak Kunjung Tiba

Redaksi, CNBC Indonesia
16 January 2024 20:30
Do Kwon, co-founder and chief executive officer of Terraform Labs, poses in the company's office in Seoul, South Korea, on Thursday, April 14, 2022. Kwon is counting on the oldest cryptocurrency as a backstop for his stablecoin, which some critics liken to a ginormous Ponzi scheme. Photographer: Woohae Cho/Bloomberg via Getty Images
Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Bursa dan Saham Amerika Serikat (SEC) setuju untuk menunda sidang atas Terraform Labs dan pendirinya, Do Kwon, yang dituding bersalah melakukan tindak penipuan aset kripto senilai US$ 40 miliar (Rp 623 triliun). Pasalnya, Do Kwon belum kunjung sukses diekstradisi dari Eropa.

Reuters melaporkan bahwa SEC menyatakan persetujuan mereka dalam surat mereka ke pengadilan federal Manhattan. Dalam surat tersebut, SEC menyatakan pergantian tanggal dari sidang yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 29 Januari tersebut, bisa diterima.

Alasannya, pengacara Do Kwon telah menyatakan bahwa klien mereka ingin menghadiri sidang dan setuju untuk diekstradisi dari Montenegro sehingga bisa berada di Amerika Serikat pada pertengahan Maret.

Namun, SEC menyatakan penolakannya atas permintaan sidang terpisah antara kasus Terraform dan Do Kwon. Menurut mereka, kedua kasus tersebut sama dan sidang terpisah hanya merepotkan karena membuat whistleblower dan para investor ritel harus dua kali bersaksi.

Hakim yang akan memimpin persidangan, Jed Rakoff, akan memutuskan tanggal baru persidangan. SEC meminta agar sidang digeser ke 15 April 2024.

Pengacara Do Kwon meminta agar sidang ditunda paling tidak ke 18 Maret 2024. Ia memastikan tidak akan meminta penyesuaian tanggal lagi jika Do Kwon tidak bisa hadir di jadwal yang baru.

Rakoff telah sebelumnya telah memutuskan bahwa Terraform dan Do Kwon melanggar UU di AS karena tidak mendaftarkan TerraUSD dan Luna sebagai aset berharga ke regulator.

TerraUSD disebut sebagai "stablecoin" yaitu aset kripto yang nilainya dipatok konstan senilai US$ 1. Namun TerraUSD berbeda dengan stablecoin lain yang menggunakan cadangan dolar AS untuk menjaga harga, tetapi menggunakan algoritma yang dikaitkan dengan aset kripto pasangannya, Luna.

Pada Mei 2022, sistem patok TerraUSD gagal mempertahankan nilainya di US$ 1. Hasilnya, kedua nilai kedua aset kripto tersebut anjlok US$ 40 miliar.

Do Kwon kini sedang menunggu ekstradisi di Montenegro. Ia menjalani hukuman penjara di Montenegro karena tertangkap menggunakan paspor palsu. Selain AS, Korea Selatan juga meminta ekstradisi Do Kwon.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SBF Dihukum 115 Tahun, 6 Bos Kripto Ini 'Tunggu Giliran'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular