
Modus Debt Collector Fintech: Ancam Sebar Data Porno Korban
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia mengungkap aksi jahat yang dilakukan oleh debt collector fintech lending ilegal pada peminjam yang tidak membayar pinjaman.
Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik, merek para penagih (debt collector) membuat grup percakapan (chatting) dan memampang foto atau identitas peminjam dan menyebutnya sebagai penipu.
"Dalam pengancaman biasanya penagih melakukan di luar batas kewajaran mengancam akan menyebar data-data pribadi si peminjam. Selanjutnya modus yang terjadi pengiriman atau penyebaran data-data pornografi," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Mungkin si peminjam gak bayar-bayar, debt collector bisa dengan cara sendiri, bisa membuat kegiatan pornografi."
Kompol Silvester Simamora menambahkan pada 2018 Bareskrim sudah melakukan penindakan debt collector hingga ke pengadilan.
"Tahun ini masih ada penyelidikan di kami. Kesulitannya, Satgas Waspada Investastasi sudah mensinyalir fintech ilegal dan disampaikan ke Kominfo lalu di take down tetapi dalam beberapa detik bisa muncul lagi karena dengan teknologi orang bisa melakukan perubahan atau pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan menjamurnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Jumlahnya fintech ilegal terus bertambah.
"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.
"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Terungkap! Server Fintech Lending Ilegal Ada di Luar Negeri
Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik, merek para penagih (debt collector) membuat grup percakapan (chatting) dan memampang foto atau identitas peminjam dan menyebutnya sebagai penipu.
"Dalam pengancaman biasanya penagih melakukan di luar batas kewajaran mengancam akan menyebar data-data pribadi si peminjam. Selanjutnya modus yang terjadi pengiriman atau penyebaran data-data pornografi," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
![]() |
Kompol Silvester Simamora menambahkan pada 2018 Bareskrim sudah melakukan penindakan debt collector hingga ke pengadilan.
"Tahun ini masih ada penyelidikan di kami. Kesulitannya, Satgas Waspada Investastasi sudah mensinyalir fintech ilegal dan disampaikan ke Kominfo lalu di take down tetapi dalam beberapa detik bisa muncul lagi karena dengan teknologi orang bisa melakukan perubahan atau pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan menjamurnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Jumlahnya fintech ilegal terus bertambah.
"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.
"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Terungkap! Server Fintech Lending Ilegal Ada di Luar Negeri
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular