Satgas Waspada Investasi: Fintech Ilegal Mengkhawatirkan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 16:01
Satgas) Waspada Investasi menyatakan menjamurnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan menjamurnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Jumlahnya fintech ilegal terus bertambah.

"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ilegal ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).


Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.

"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.

Tongam Tobing menambahkan dalam meminimalisir fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi melakukan deteksi dini. Caranya, pada saat muncul fintech ilegal baru, Satgas Waspada Investasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk blokir aplikasi.

"Kami melakukan edukasi ke masyarakat kalau mau pinjam melalui pinjaman yang legal, karena risiko berat karena kita enggak tahu identitas dan alamatnya, ini menyulitkan perlindungan masyarakat," ujarnya.

"[Fintech ilegal] menerapkan bunga yang sangat tinggi, fee tinggi yang merugikan. Mereka memberikan kemudahan mendapatkan pinjaman tapi mereka selalu minta akses semua kontak di HP, data ini bisa dijual mereka. Mereka mengintimidasi dan melecehkan kalau nasabah enggak membayar."

Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mengungkapkan dalam kasus fintech ilegal, kominfo melakukan tindakan proaktif. Semua yang dilaporkan diverifikasi dan bila terbukti akan diblokir.


(roy/roy) Next Article Jangan Tertipu! Ini 120 Fintech Ilegal yang Disikat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular