Kesulitan Menindak Fintech Ilegal: Sanksi Pidana Belum Ada

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 16:27
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia mengaku tidak maksimal dalam menindak fintech lending ilegal. Pasalnya regulasi fintech belum ada.
Foto: Jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kemenkominfo. (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia mengaku tidak maksimal dalam menindak fintech lending ilegal. Pasalnya regulasi fintech belum ada.

"Regulasi tentang fintech belum ada, sanksi pidananya belum ada. Makanya kita bekerja pada hilir, dampak dari fintech ilegal diantaranya pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan. Sekali lagi kita belum pada hulu," ujar Subdit Jaksi, Dirtipideksus Bareskrim Kompol Thomas Widodo di Jakarta, Kamis (31/10/2019).


Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri menambahkan Bareskrim sudah melakukan penindakan fintech ilegal termasuk penagihan di luar batas kewajaran hingga pencemaran nama baik menggunakan regulasi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Penagihannya membuat grup dan memampang foto atau identitas peminjaman kalau dia penipu," jelasnya.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan menjamurnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Jumlahnya fintech ilegal terus bertambah.

"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.

"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.


(roy/dob) Next Article Jangan Tertipu! Ini 120 Fintech Ilegal yang Disikat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular