
Beli Barang Impor di e-Commerce Kena Pajak Khusus?
Efrem Linsam Siregar, CNBC Indonesia
11 October 2019 16:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan aturan bea masuk impor terhadap transaksi lintas negara melaluiĀ e-commerce akan segera diterapkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan untuk menarik bea masuk tersebut, Bea Cukai akan bekerja sama dengan marketplace. Beberapa marketplace sudah menyatakan kesiapan untuk memakai sistem tersebut.
"Kita akan kerja sama dengan marketplace supaya pungutan itu bisa kita titipkan ke dia menjadi satu paket pembayaran. Misalnya, kita klik [barang impor] lalu harganya 100, bea masuk 10, berarti [yang dipungut marketplace] 110," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
"Di situ nanti dia pembayaran sekali. Jadi 10 disetor oleh platform marketplace ke Bea Cukai. Terintegrasi."
Heru Pambudi mengungkapkan kerja sama ini bisa segera terealisasi. Saat ini sistemnya sedang dibicarakan.
Asal tahu saja, kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat adanya peningkatan transaksi pembelian barang impor di e-commerce. Biasanya barang impor ini ditawarkan oleh marketplace yang beroperasi di banyak negara.
Sebelumnya, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Lengkap Rencana Sri Mulyani Kejar Pajak e-Commerce
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan untuk menarik bea masuk tersebut, Bea Cukai akan bekerja sama dengan marketplace. Beberapa marketplace sudah menyatakan kesiapan untuk memakai sistem tersebut.
"Kita akan kerja sama dengan marketplace supaya pungutan itu bisa kita titipkan ke dia menjadi satu paket pembayaran. Misalnya, kita klik [barang impor] lalu harganya 100, bea masuk 10, berarti [yang dipungut marketplace] 110," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Heru Pambudi mengungkapkan kerja sama ini bisa segera terealisasi. Saat ini sistemnya sedang dibicarakan.
Asal tahu saja, kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat adanya peningkatan transaksi pembelian barang impor di e-commerce. Biasanya barang impor ini ditawarkan oleh marketplace yang beroperasi di banyak negara.
Sebelumnya, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Lengkap Rencana Sri Mulyani Kejar Pajak e-Commerce
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular