Kredit Macet Kembali Tembus 3,06%, Apa Kata Asosiasi Fintech?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 October 2019 14:45
AFPI mengatakan bahwa kredit macet atau TWP90 yang kembali menyentuh 3,06%, bukan merupakan sesuatu yang harus diwaspadai.
Foto: Ilustrasi P2P Lending (Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa kredit macet atau TWP90 peer-to-peer (P2P) lending yang kembali menyentuh 3,06%, bukan merupakan sesuatu yang harus diwaspadai.

Wakil Ketua Umum AFPI , Sunu Widyatmoko mengatakan, bahwa di industri mana pun, kredit macet selalu ada, termasuk di dalam industri fintech yang saat ini sedang tumbuh pesat, dan tidak termasuk 'lampu kuning' untuk industri ini.

"Saya rasa tidak [harus diwaspadai], karena industri ini sedang tumbuh. Kalau bicara risk management, kalau tumbuh itu akan selalu ada proses penyeimbangan antara pertumbuhan dan risiko, dengan NPL atau kemungkinan iklusi rate, itu selalu begitu," ujar Sunu saat ditemui di Hotel Four Seaons, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).

Terpenting saat ini, lanjut Sunu, para industri fintech selalu memitigasi dan mengupayakan bahwa tingkat NPL itu semakin turun ke depannya.


AFPI telah mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk benar-benar bisa menerapkan Know Your Customer (KYC) dan e-signature atau tanda tangan elektronik.

"Karena di proses KYC, itu double check apakah KTP orang tersebut palsu atau tidak. Benar atau tidak indentitasnya. Sesuai dengan POJK 77/2016. Tujuannya untuk mengurangi fraud," tuturnya.

Selain itu, AFPI juga sudah mengimbau kepada anggotanya untuk bisa bekerja sama dengan credit scoring company resmi seperti Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO) atau dengan credit scoring agency lainnya yang terdaftar dalam Inklusi Keuangan Digital.

Tujuannya, agar proses seleksi dari calon peminjam, melalui proses screening yang cukup ketat. "Sehingga kemungkinan orang itu tidak membayar, bisa tereduksi dengan signifikan. Itu yang kita lakukan," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Agustus 2019, TWP90 atau tingkat wanprestasi pinjaman selama 90 hari tembus 3,06%. TWP90 sama dengan kredit macet. Jika menggunakan outstanding Agustus 2019, artinya kredit macet di fintech sudah tembus Rp 322,82 miliar.


(roy/roy) Next Article Bos BCA: Hati-hati Kredit Macet Fintech Lending!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular