
Kata Rudiantara Soal Tertibkan Buzzer di Media Sosial
Redaksi, CNBC Indonesia
09 October 2019 17:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat suara soal rencana untuk menerbitkan para buzzer di media sosial. Belakangan aktivitas para buzzer ini membuat gaduh dunia maya.
Rudiantara mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku posisi buzzer sama dengan influencer dan tidak ada yang salah dengan aktivitas buzzer selama tidak melanggar Undang-Undang.
Di UU ITE nggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dan influencer, buzzer dengan endorser. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," kata Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari detik.com.
Rudiantara mengatakan pelanggaran yang ditindak berkaitan dengan konten yang melanggar undang-undang. Dia menegaskan tidak ada aturan yang melarang buzzer.
"Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau nggak, ya nggak apa-apa," jelas Rudiantara.
Lebih lanjut, Rudiantara menuturkan tidak aturan mengenai buzzer. Dia menuturkan buzzer sama dengan endorser.
"ITE itu enggak ada istilah kata mengenai buzzer. Apalagi melarang buzzer, influencer dilarang. Mereka sama. Influencer atau endorser itu lebih ke arah komersial," terangnya.
Terkait penyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengimbau buzzer ditertibkan, Rudiantara enggan berkomentar banyak. "Saya nggak tahu, tanya ke Pak Moeldoko," sebutnya.
Sebelumnya, Moeldoko menyoroti buzzer di media sosial. Dia membantah anggapan bahwa buzzer di media sosial yang pro-pemerintah dipimpin oleh KSP.
"Saya pikir memang perlu (ditertibkan). Kan ini kan yang mainnya dulu relawan, sekarang juga pendukung fanatik," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Artikel ini sudah terbit di detikcom dengan judul: "Menkominfo: Buzzer itu Nggak Ada yang Salah, UU ITE Tak Dilarang".
(roy/roy) Next Article Revolusi Industri 4.0, Rudiantara: Lupakan soal Teknologi
Rudiantara mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku posisi buzzer sama dengan influencer dan tidak ada yang salah dengan aktivitas buzzer selama tidak melanggar Undang-Undang.
Di UU ITE nggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dan influencer, buzzer dengan endorser. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," kata Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari detik.com.
"Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau nggak, ya nggak apa-apa," jelas Rudiantara.
Lebih lanjut, Rudiantara menuturkan tidak aturan mengenai buzzer. Dia menuturkan buzzer sama dengan endorser.
"ITE itu enggak ada istilah kata mengenai buzzer. Apalagi melarang buzzer, influencer dilarang. Mereka sama. Influencer atau endorser itu lebih ke arah komersial," terangnya.
Terkait penyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengimbau buzzer ditertibkan, Rudiantara enggan berkomentar banyak. "Saya nggak tahu, tanya ke Pak Moeldoko," sebutnya.
Sebelumnya, Moeldoko menyoroti buzzer di media sosial. Dia membantah anggapan bahwa buzzer di media sosial yang pro-pemerintah dipimpin oleh KSP.
"Saya pikir memang perlu (ditertibkan). Kan ini kan yang mainnya dulu relawan, sekarang juga pendukung fanatik," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Artikel ini sudah terbit di detikcom dengan judul: "Menkominfo: Buzzer itu Nggak Ada yang Salah, UU ITE Tak Dilarang".
(roy/roy) Next Article Revolusi Industri 4.0, Rudiantara: Lupakan soal Teknologi
Most Popular