
Jangan Tertipu! Ini Daftar Investasi Bodong yang Ditutup OJK
Roy Franedya, CNBC Indonesia
07 October 2019 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Waspadalah dalam berinvestasi. Pasalnya, Satgas Waspada investasi kembali menemukan 22 gadai tanpa izin dan 27 kegiatan usaha tanpa izin. Kegiatan usaha bisa menimbulkan kerugian masyarakat.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, 13 gadai ilegal berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisi di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada September Satgas Waspada Investasi menemukan 20 gadai ilegal sehingga jumlah yang sudah ditutup menjadi 52 entitias.
Satgas Waspada Investasi pun telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2019).
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Togam menambahkan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Lanjut ke halaman 2 >>> Daftar gadai ilegal dan investasi ilegal
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, 13 gadai ilegal berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisi di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada September Satgas Waspada Investasi menemukan 20 gadai ilegal sehingga jumlah yang sudah ditutup menjadi 52 entitias.
Satgas Waspada Investasi pun telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 11 Trading Forex tanpa izin
- 8 investasi cryptocurrency tanpa izin
- 2 multi level marketing tanpa izin
- 1 travel umrah tanpa izin
- 5 investasi lainnya.
Togam menambahkan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut ke halaman 2 >>> Daftar gadai ilegal dan investasi ilegal
Next Page
Daftar gadai ilegal dan investasi ilegal
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular