
Hati-hati Tertipu! Ini Daftar Terbaru 17 Gadai Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku kejahatan masih belum jera menyelenggarakan gadai tanpa izin. Buktinya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 17 pegadaian swasta ilegal yang tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian disebutkan seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ungkap Satgas dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).
Berikut daftar 17 pegadaian swasta bodong yang ditutup Satgas Waspada Investasi:
![]() |
![]() |
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapokmu Kapan Le? Dana Rp 177 T Lenyap di Investasi Bodong