
Ilegal! Tiktok Cash & Snack Video Ditutup

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan menghentikan dan memblokir operasional TikTok Cash dan Snack Video di Indonesia. Alasannya, kedua penawaran ini tidak memiliki izin.
Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasiTikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers, Senin (1/3/2021).
Tiktok Cash dan Snac Video memiliki kesamaan modus operasional dengan menawarkan sejumlah uang kepada pengguna untuk menonton video yang iklan.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rp 92 T Dana Masyarakat 'Dimakan Jin', Kok Bisa Sih?
