Fintech Summit & Expo 2019
RUU Perlindungan Data, OJK: Semua Pasti Setuju Ada Aturan!
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 September 2019 10:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati persoalan kerangka hukum perlindungan data digital di Indonesia yang penting untuk disegerakan agar dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan adanya kerangka hukum perlindungan data di Indonesia penting untuk dilakukan.
"Kalau ada UU soal kepentingan data, maka bisa melindungi masyarakat," kata Wimboh dalam Indonesia Fintech Summit and Expo 2019, di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Data individu hanya di UU Perbankan, untuk nasabah mereka di Asuransi dan data perpajakan, hanya di bidang inilah UU-nya yang sebutkan secara detail untuk perlindungan data. Di lain [hal], perlindungan data jatuh ke masing-masing orang. Kalau mereka setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasi data dan datanya tersebar," kata Wimboh lagi.
Dia mengatakan itu sebabnya kerangka hukum perlindungan data di Indonesia lewat Undang-Undang penting diadakan. "Kalau bicara dengan pemangku kepentingan pasti semua setuju ada aturan untuk perlindungan data. Semua pasti setuju data perlu dilindungi," tegas Wimboh.
Saat ini, OJK sebagai pengawas industri keuangan dan pasar modal, didukung oleh undang-undang yang membawahi masing-masing industri, di antaranya UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun di industri teknologi finansial atau fintech, OJK belum didukung UU perlindungan data pribadi digital.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR RI pada 16 Agustus silam juga sempat memberikan perhatian khusus terkait dengan kedaulatan data, terutama di era digital saat ini.
Menurut Jokowi, Indonesia harus sigap dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi. OJK, dalam kesempatan sebelumnya, juga berharap parlemen dapat segera membahas undang-undang perlindungan data pribadi digital.
Mendesak, perlindungan data pengguna digital
(tas) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan adanya kerangka hukum perlindungan data di Indonesia penting untuk dilakukan.
"Kalau ada UU soal kepentingan data, maka bisa melindungi masyarakat," kata Wimboh dalam Indonesia Fintech Summit and Expo 2019, di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Data individu hanya di UU Perbankan, untuk nasabah mereka di Asuransi dan data perpajakan, hanya di bidang inilah UU-nya yang sebutkan secara detail untuk perlindungan data. Di lain [hal], perlindungan data jatuh ke masing-masing orang. Kalau mereka setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasi data dan datanya tersebar," kata Wimboh lagi.
Dia mengatakan itu sebabnya kerangka hukum perlindungan data di Indonesia lewat Undang-Undang penting diadakan. "Kalau bicara dengan pemangku kepentingan pasti semua setuju ada aturan untuk perlindungan data. Semua pasti setuju data perlu dilindungi," tegas Wimboh.
Saat ini, OJK sebagai pengawas industri keuangan dan pasar modal, didukung oleh undang-undang yang membawahi masing-masing industri, di antaranya UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun di industri teknologi finansial atau fintech, OJK belum didukung UU perlindungan data pribadi digital.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR RI pada 16 Agustus silam juga sempat memberikan perhatian khusus terkait dengan kedaulatan data, terutama di era digital saat ini.
Menurut Jokowi, Indonesia harus sigap dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi. OJK, dalam kesempatan sebelumnya, juga berharap parlemen dapat segera membahas undang-undang perlindungan data pribadi digital.
Mendesak, perlindungan data pengguna digital
(tas) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular