Ini Kata Manajemen Kudo soal Kasus Bank BUMN Dibobol Rp 16 M

Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 September 2019 13:43
Ini Kata Manajemen Kudo soal Kasus Bank BUMN Dibobol Rp 16 M
Foto: Kudo (Kudo.co)
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Kudo angkat bicara soal kasus pembobolan Rp 16 miliar salah satu bank BUMN di Palembang lewat akun aplikasi Kudo. Menurut manajemen kasus pembobolan tersebut bukan karena adanya celah keamanan pada aplikasi Kudo.

Juru bicara Kudo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Direktorat Siber Bareskrim untuk mengungkap kasus pembobolan salah satu BUMN tersebut.


"Terkait adanya pemberitaan di berbagai media bahwa ada celah keamanan pada aplikasi Kudo yang menyebabkan terjadinya kejadian seperti yang diungkapkan kemarin, Kudo telah melakukan pengecekan kembali kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menyimpulkan bahwa tidak ada pernyataan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyebutkan kesalahan ataupun masalah keamanan pada aplikasi Kudo," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).

Juru Bicara Kudo menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya terkait kasus ini.

"Kudo terus melakukan usaha tanpa henti dan upaya terbaik guna memastikan aplikasi Kudo tetap menjadi aplikasi yang aman dan terpercaya untuk terus mendukung usaha memajukan warung dan usaha kecil di Indonesia.," terangnya.

Kudo adalah aplikasi digital untuk memajukan warung tradisional di Indonesia agar menjadi serba bisa melayani berbagai produk dan layanan. Mulai Mei 2017, Kudo secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar Grab.

Lanjut ke halaman berikutnya >>> Modus pelaku kejahatan


Informasi saja, pada Selasa (10/9/2019), Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal pembobolan bank BUMN dengan menggunakan aplikasi Kudo yang membuat bank rugi Rp 16 miliar. Pembobolan ini diduga dilakukan oleh beberapa komplotan.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa.


Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami mendapatkan laporan dari Bank BUMN tersebut. Total kerugiannya kurang lebih Rp 16 miliar, yang kemarin ditangkap membobol Bank BUMN itu dengan total kerugian Rp 1,3 miliar," ujar Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).

Ronald menjelaskan modus pelaku dengan berbelanja online dengan akun Kudo di mana transaksi berhasil dilakukan tetapi dana di Kudo tak terpotong.

"Namun, di sisi lain saldo di rekening virtual berkurang karena bank membayarkan tagihan pelaku ke merchant," ujar Ronald.

Kompol Ronald Sipayung mengungkapkan masih terus melakukan analisa data dari bank dan melakukan pengejaran pada beberapa sindikat pembobol bank tersebut.




(roy/wed) Next Article Bank BUMN dibobol Lewat Aplikasi Kudo Rp 16 M, Ini Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular