Apa Itu Kudo, Aplikasi yang Dipakai Bobol Bank BUMN Rp 16 M?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 September 2019 18:09
Apa Itu Kudo, Aplikasi yang Dipakai Bobol Bank BUMN Rp 16 M?
Foto: Kudo (Kudo.co)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap aksi pembobolan salah satu bank BUMN di Palembang dengan total kerugian Rp 16 miliar. Pembobolan ini memanfaatkan aplikasi Kudo.

Lalu apa itu Kudo? Kudo merupakan singkatan dari Kios Untuk Dagang Online. Platform ini menggunakan konsep online to offline (O2O) untuk mengembangkan solusi praktis untuk marketplace dan ekosistem pembayaran di Indonesia.


Aplikasi ini mulai dirintis sejak 2014 oleh Agung Nugroho dan Albert Lucius, yang merupakan alumni Haas Business of School, UC Berkeley.

Sejauh ini, Kudo telah menjalin kerjasama dengan beberapa mitra bisnis. Di sektor e-commerce, Kudo bekerjasama dengan Bukalapak, Lazada, Elevenia, Berrybenka, Hijabenka, Muslimarket, Sociolla, Lakupon, dan Pesona Nusantara.

April 2017, Grab mengumumkan akuisisi Kudo untuk nilai yang tak disebutkan. Namun kabar yang beredar, Grab menawarkan Kudo hingga US$100 juta atau setara Rp 1,4 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.000).

Setelah diakuisisi, Kudo akan digabungkan dengan ekosistem pembayaran milik Grab bernama GrabPay.

Lanjut ke halaman berikutnya >>> Dilakukan Komplotan (NEXT)



Kemarin (9/9/2019), Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung, mengatakan aksi pembobolan bank ini ini dilakukan oleh beberapa komplotan, yang sudah ditangkap baru dua orang. Sayang ia tidak bersedia menyebut nama Bank BUMN tersebut.


"Kami mendapatkan laporan dari Bank BUMN tersebut. Total kerugiannya kurang lebih Rp 16 miliar, yang kemarin ditangkap membobol Bank BUMN itu dengan total kerugian Rp 1,3 miliar," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompol Ronald Sipayung mengungkapkan masih terus melakukan analisa data dari bank dan melakukan pengejaran pada beberapa sindikat pembobol bank tersebut.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular