Maju-Mundur Aturan IMEI, 3 Kementerian Saling Lempar Bola

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 September 2019 13:17
Maju-Mundur Aturan IMEI, 3 Kementerian Saling Lempar Bola
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah mengakui bahwa aturan validasi International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM) urung diterapkan. Padahal janji pemerintah aturan ini bisa terbit pada Agustus 2019. Salah siapa?

Aturan IMEI dibuat dan diterbitkan oleh tiga kementerian. Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan pihaknya mendukung soal aturan IMEI. Pihaknya pun tinggal menunggu kesiapan dari Kominfo dan Kemenperin sebagai leading sector yang menangani aturan IMEI ini.


Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengklaim, sistem untuk IMEI di kementeriannya sudah siap. Tinggal, menunggu kapan waktu yang pas untuk meluncurkannya.

"[Peluncuran] tunggu timing (waktu) yang cocok. [Peluncurannya] tahun ini," ujar Airlangga Hartarto ketika ditemui di DPR, Kamis (12/9/2019).

Begitu pun dengan Menteri Kominfo Rudiantara, yang mengatakan pihaknya sebenarnya sudah siap. Kominfo bahkan sudah terima surat rekomendasi dari Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan).

"Kita kan harus bareng sama Kemenperin (Kementeri Perindustrian) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kalau dari Kominfo peraturannya sudah siap, Menkopolhukam sudah beri green light (lampu hijau)," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (12/9/2019).



BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, selama tiga tahun terakhir, potensi kerugian negara sebanyak Rp 143,68 miliar dari ponsel ilegal yang berhasil oleh petugas. Jumlah itu merupakan akumlasi dari hasil penindakan 2017 sampai Juni 2019.

Regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular