
Baru Berlaku di Seluruh RI, Tarif Ojol Diusulkan Naik Lagi
Redaksi, CNBC Indonesia
04 September 2019 06:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) merespons positif kebijakan tersebut. Namun mereka masih berharap adanya kenaikan kesejahteraan mitra driver ojek online.
"Layak Sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," ujar Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia (3/9/2019).
Igun Wicaksono menambahkan pihaknya ingin tarif ojek online sesuai dengan tarif yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan, Garda pernah mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400/km dan batas atas Rp 3.000/km untuk zonasi dua atau Jabodetabek. Namun, Garda belum menyampaikan permohonan ini kepada Kemenhub.
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tauhn 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
"Tarifnya bisa tetap, naik dan turun. Tiga bulan lagi kita akan adakan survei kembali. Kita tanpa data yang jelas akan dimarahi masyarakat [ubah tarif]," jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan penerapan tarif baru ojol di seluruh Indonesia setelah pemerintah melakukan uji coba di lima kota pada Mei lalu dan sambutan masyarakat cukup baik.
(roy) Next Article Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Alasan Gojek
Para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) merespons positif kebijakan tersebut. Namun mereka masih berharap adanya kenaikan kesejahteraan mitra driver ojek online.
"Layak Sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," ujar Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia (3/9/2019).
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tauhn 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
![]() |
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
"Tarifnya bisa tetap, naik dan turun. Tiga bulan lagi kita akan adakan survei kembali. Kita tanpa data yang jelas akan dimarahi masyarakat [ubah tarif]," jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan penerapan tarif baru ojol di seluruh Indonesia setelah pemerintah melakukan uji coba di lima kota pada Mei lalu dan sambutan masyarakat cukup baik.
(roy) Next Article Hari Ini Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Ini Alasan Gojek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular