Jika Grab & Gojek Tak Naikkan Tarif, Sanksi Kemenhub Menunggu

Roy Franedya, CNBC Indonesia
03 September 2019 12:25
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membelakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia sejak 2 September 2019
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membelakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia sejak 2 September 2019. Itu artinya, Grab, Gojek dan pemain lainnya harus menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 soal tarif ojol.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan tarif baru ojol ini akan diawasi pelaksanaan. Pengawasan di daerah akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Balai-balai dengan mencoba layanan aplikator.


"Kalau tidak dijalankan kita berikan teguran bila terus melanggar maka bisa ke KPPU (Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha). Tarif ini merupakan kesepakatan dengan Gojek dan Grab dan sebelumnya diterapkan kita sudah kumpulkan mereka," ujar Ahmad Yani dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (3/9/2019).

Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.

Grab & Gojek Tak Naikkan Tarif Ojol, Ini Sanksi dari KemenhubFoto: Daftar Tarif Ojek Online

Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Berikut daftar tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Tarif baru ojek online sendiri diumumkan mulai diujicobakan sejak 1 Mei 2019 di 5 kota termasuk Jabodebek, Surabaya, Yogyakarta dan Bandung.
Berdasarkan hasil kajian dan riset tanggapan pelanggan yang dilakukan Kemenhub hanya 2% yang sebut tarif baru ini kemahalan. 98% menganggap tarif ini biasa saja atau tidak bermasalah dengan kenaikan tarif.

Setelahnya uji coba diterapkan ke daerah lain. Berdasarkan operator, Gojek Indonesia telah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum menggunakan tarif baru. 


Adapun dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Artinya, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru.


(roy/dru) Next Article Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular