
Pengumuman! Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh RI Hari Ini
Roy Franedya, CNBC Indonesia
02 September 2019 06:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa uji coba penerapan tarif ojek online selesai. Mulai hari ini (2/9/2019) tarif baru ojek online (ojol) diterapkan diseluruh Indonesia. Besaran tarifnya disesuaikan dengan zonasi.
Penerapan tarif baru ojek online (ojol) disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani. "Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," ujarnya, Jumat (2/9/2019).
Tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:`
Pada awal uji coba tarif baru, pengguna Grab dan Gojek masih belum merasakan kenaikan tarif baru sebab ada diskon tarif bila menggunakan dompet digital GoPay dan OVO.
Namun perlahan diskon GoPay dan OVO berkurang dan hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Grab dan OVO pun mengenakan tarif biaya tidak langsung secara bertahap. Patut dinanti apakah mulai hari ini tarif Grab dan Gojek pada kota-kota yang telah mengujicobakan tarif baru seperti Jabodetabek akan naik harinya.
(roy) Next Article Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku 16 Maret
Penerapan tarif baru ojek online (ojol) disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani. "Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," ujarnya, Jumat (2/9/2019).
![]() |
Tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:`
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Pada awal uji coba tarif baru, pengguna Grab dan Gojek masih belum merasakan kenaikan tarif baru sebab ada diskon tarif bila menggunakan dompet digital GoPay dan OVO.
Namun perlahan diskon GoPay dan OVO berkurang dan hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Grab dan OVO pun mengenakan tarif biaya tidak langsung secara bertahap. Patut dinanti apakah mulai hari ini tarif Grab dan Gojek pada kota-kota yang telah mengujicobakan tarif baru seperti Jabodetabek akan naik harinya.
(roy) Next Article Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku 16 Maret
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular