
Penjelasan Kemenhub Soal Kenaikan Tarif Ojol di Seluruh RI
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
03 September 2019 11:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan soal kebijakan penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diterapkan sejak 2 September 2019.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan uji coba tahap pertama tarif baru ojek online dilakukan pada Mei lalu di Lima kota. Diantaranya, Jabodebek, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
"Jadi kelima kota ini menjadi platform pertama kita bagimana kalau tarif [ojol] kita naikkan. Berdasarkan hasil kajian dan analisis atas tanggapan masyarakat, sebagian masyarat menerimanya, hanya 2% yang menganggap tarif mahal. 98% menyebut tarifnya biasa-biasa saja atau naik sedikit tidak apa-apa," ujar Ahmad Yani ketika berbincang dengan CNBC TV Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Ahmad Yani menambahkan setelah diterapkan di seluruh Indonesia, Kemenhub berharap Grab dan Gojek ikut tarif baru ojek online. Untuk kepatuhannya, Kemenhub akan melakukan pengawasan lewat Dinas Perhubungan dan Balai-balai yang ada di daerah.
"Kalau tidak dijalankan kita berikan teguran bila terus melanggar maka bisa ke KPPU (Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha). Tarif ini merupakan kesepakatan dengan Gojek dan Grab dan sebelumnya diterapkan kita sudah kumpulkan mereka," tambah Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal tersebut Grab dan Gojek harus menyesuaikan algoritmanya dengan tarif yang ada.
"Tarifnya bisa tetap, naik dan turun. Tiga bulan lagi kita akan adakan survei kembali. Kita tanpa data yang jelas akan dimarahi masyarakat [ubah tarif]," jelasnya.
Asal tahu saja, tarif baru ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
(roy/roy) Next Article Kemenhub: Penumpang Tak Keberatan dengan Tarif Baru Ojol
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan uji coba tahap pertama tarif baru ojek online dilakukan pada Mei lalu di Lima kota. Diantaranya, Jabodebek, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
"Jadi kelima kota ini menjadi platform pertama kita bagimana kalau tarif [ojol] kita naikkan. Berdasarkan hasil kajian dan analisis atas tanggapan masyarakat, sebagian masyarat menerimanya, hanya 2% yang menganggap tarif mahal. 98% menyebut tarifnya biasa-biasa saja atau naik sedikit tidak apa-apa," ujar Ahmad Yani ketika berbincang dengan CNBC TV Indonesia, Selasa (3/9/2019).
"Kalau tidak dijalankan kita berikan teguran bila terus melanggar maka bisa ke KPPU (Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha). Tarif ini merupakan kesepakatan dengan Gojek dan Grab dan sebelumnya diterapkan kita sudah kumpulkan mereka," tambah Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal tersebut Grab dan Gojek harus menyesuaikan algoritmanya dengan tarif yang ada.
"Tarifnya bisa tetap, naik dan turun. Tiga bulan lagi kita akan adakan survei kembali. Kita tanpa data yang jelas akan dimarahi masyarakat [ubah tarif]," jelasnya.
Asal tahu saja, tarif baru ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(roy/roy) Next Article Kemenhub: Penumpang Tak Keberatan dengan Tarif Baru Ojol
Most Popular