Tarif Grab dan Gojek Naik di Seluruh RI Ini Penjelasannya!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
03 September 2019 07:26
Tarif Grab dan Gojek Naik di Seluruh RI Ini Penjelasannya!
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa uji coba tarif baru ojek online (ojol) selesai. Mulai kemarin (2/9/2019) Grab dan Gojek menerapkan tarif baru sesuai dengan zonasi di seluruh Indonesia.

Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.

Tarif Grab dan Gojek Naik di Seluruh RI Ini Penjelasannya!Foto: Daftar Tarif Ojek Online

Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Tarif baru ojek online sendiri diumumkan mulai diujicobakan sejak 1 Mei 2019 di 8 kota termasuk Jabodetabek. Kemudian diperluas ke kota-kota lain. Nah, bila pengguna Jabodetabek tidak merasakan kenaikan tarif ojol, itu karena sejak 1 Mei 2019 tarif ojol sudah disesuaikan dengan tarif baru.

Sementara yang mengalami kenaikan tarif ojol mulai 2 September adalah daerah yang selama ini tidak ikut dalam uji coba tarif baru ojol. Berdasarkan operator, Gojek Indonesia telah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum menggunakan tarif baru.

Adapun dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Artinya, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru.


Lanjut ke halaman berikutnya >>>


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan kebijakan tarif baru ojek online bakal berdampak kepada driver. 

"Dari order turun, (tapi) pendapatan naik. Karena ada rasionalisasi tarif," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).


"Berdasarkan kepmen kenaikan enggak begitu tinggi dan tarif sudah melalui proses serta justifikasi operator yang sudah ada. Saya sudah diskusikan dengan asosiasi pengemudi. makanya ada tarif zona 1-3," lanjutnya.

Budi Setiyadi mengatakan setelah dilakukan uji coba tahap satu dan tahap dua maka Kemenhub memutuskan untuk memberlakukan tarif secara penuh di seluruh Indonesia. Pemberlakuan tarif ini sudah sepengetahuan Grab dan Gojek serta pengemudi.

"Pengawasannya saya melayangkan surat pada dinas Perhubungan Provinsi untuk mengawasi tarif," jelas Budi Setiyadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kemenhub akan melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat penghasilan pengemudi dan efektifitas aturan.

"Evaluasinya nanti satu minggu setelah ini. Kalau ditemukan nanti akan ada peringatan satu dan dua," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular