QRIS Berlaku, Toko Kelontong Cukup Sediakan 1 Mesin QR Code

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 August 2019 11:57
BI memastikan semua pihak yang memberikan layanan pembayaran berbasis QR code harus menyerapkan standarisasi QRIS secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2020.
Foto: QRIS (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) memastikan semua pihak yang memberikan layanan pembayaran berbasis QR code harus menyerapkan standardisasi QRIS secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2020.

QRIS harus ditetapkan untuk alat pembayaran chain store, parkiran, pedagang kaki lima, pasar tradisional, pasar online, tempat ibadah dan donasi serta acara pameran.


Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Edi Susianto mengatakan dengan adanya QRIS, Merchant cukup memasang satu macam QR Code saja. QR Code ini dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi konsumen yang dapat menerima pembayaran menggunakan QRIS.

"Semua QR code dari penyedia pembayaran elektronik yang telah ada saat ini akan migrasi menggunakan QRIS secara bertahap hingga 31 Desember 2019. Mulai 1 Januari 2020, merchant akan menggunakan QR yang berlogo QRIS. Jika ada pertanyaan khusus anda dapat menanyakan ke penyedia pembayaran elektronik anda," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Asal saja, standarisasi QRIS mengikat fintech pembayaran seperti GoPay, OVO dan DANA, serta perbankan. Transaksi menggunakan QRIS dibatasi Rp 2 juta untuk sekali transaksi.


(roy/roy) Next Article QRIS Berlaku Penuh, Bayar Tol sampai Toilet Umum Tinggal Scan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular