Berlaku Pekan Depan, Berapa Sih Tarif Baru Ojek Online?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 August 2019 10:42
Kemenhub memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh mulai pekan depan, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh mulai pekan depan, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

"Kemarin [tarif diterapkan] baru 123 kota. Seluruh operasi Grab ada di 224 kota, Gojek 221 kota, mulai nanti tanggal 2 dini hari pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan KM 348," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019).

Berlaku Pekan Depan? Berapa Sih Tarif Baru Ojek Online?Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Asal tahu saja, tarif baru ojek online diujicobakan di Indonesia sejak 1 Mei 2019. Kala itu pelaksanaannya dilakukan di 8 kota di Indonesia. Kemudian pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan mulai minggu depan berlaku disemua kota di Indonesia.




(roy/roy) Next Article Kemenhub Sebut Tarif Baru Ojol Bikin Order Driver Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular