
Ya Ampun! Ada Orang yang Pinjam Seribu Perak Lewat Fintech
Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 August 2019 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kian banyak masyarakat yang meminjam di Fintech peer-to-peer (P2P) lending. Menariknya bahkan ada masyarakat yang meminjam ke fintech lending hanya Rp 1.000 perak.
Informasi ini terungkap dalam data perkembangan fintech lending yang dirilis oleh OJK. Dalam data tersebut ditemukan nilai pinjaman terendah pada Juni 2019 sebesar Rp 1.540.
Kasus ini tergolong unik karena biasanya pembayaran cicilan menggunakan transfer antar rekening. Sementara bila menggunakan rekening bank harus minimal Rp 10 ribu. Kebanyakan fintech lending tidak punya tenaga penagih di lapangan.
Pada bulan Juni 2019, rata-rata pinjaman terendah Rp 16,2 juta dan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan Rp 71,81 juta.
Berdasarkan data OJK hingga Juni 2019 total pinjaman yang disalurkan fintech lending mencapai Rp 44,81 triliun atau meningkat 97,68% di bandingkan awal tahun ini. Akumulasi outstanding pinjaman di Juni mencapai Rp 8,5 triliun. Pinjaman ini disalurkan oleh 113 fintech lending.
OJK juga mencatat fintech lending paling banyak menyalurkan pinjaman di Pulau Jawa. Terbesar di DKI Jakarta sebesar Rp 14,78 triliun. Selanjutnya, Jawa Barat Rp 11,39 triliun, Jawa Timur Rp 4,91 triliun, Banten Rp 4,14 triliun, dan Jawa Tengah Rp 2,71 triliun.
Dari sisi tingkat keberhasilan bayar selama 90 hari (TKB90) berada di kisaran 98,25%. Artinya hanya 1,75% pinjaman atau setara Rp 43,31 miliar yang gagal bayar.
Hingga semester I-2019, jumlah pinjol tersebut mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam (borrower) atau naik 123,51 persen. Sementara itu, akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 498.824 rekening atau meningkat 140,39 persen.
Asal tahu saja, OJK mulai mengumpulkan data fintech sejak 2016 sejak keluarnya peraturan OJK No.77 tahun 2016 tentang fintech lending di mana salah satu aturannya mewajibkan fintech harus terdaftar dan berizin dari OJK.
Berdasarkan data OJK pada awal Agustus ini sudah ada 128 fintech lending terdaftar dan 7 fintech yang memiliki izin. Fintech lending berizin artinya mereka sudah terdaftar dan memenuhi aturan permodalan yang ditetapkan OJK.
Simak video tentang P2P lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Kian Ramai, Ini 128 Fintech Terdaftar & Berizin dari OJK
Informasi ini terungkap dalam data perkembangan fintech lending yang dirilis oleh OJK. Dalam data tersebut ditemukan nilai pinjaman terendah pada Juni 2019 sebesar Rp 1.540.
Kasus ini tergolong unik karena biasanya pembayaran cicilan menggunakan transfer antar rekening. Sementara bila menggunakan rekening bank harus minimal Rp 10 ribu. Kebanyakan fintech lending tidak punya tenaga penagih di lapangan.
Pada bulan Juni 2019, rata-rata pinjaman terendah Rp 16,2 juta dan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan Rp 71,81 juta.
Berdasarkan data OJK hingga Juni 2019 total pinjaman yang disalurkan fintech lending mencapai Rp 44,81 triliun atau meningkat 97,68% di bandingkan awal tahun ini. Akumulasi outstanding pinjaman di Juni mencapai Rp 8,5 triliun. Pinjaman ini disalurkan oleh 113 fintech lending.
![]() |
OJK juga mencatat fintech lending paling banyak menyalurkan pinjaman di Pulau Jawa. Terbesar di DKI Jakarta sebesar Rp 14,78 triliun. Selanjutnya, Jawa Barat Rp 11,39 triliun, Jawa Timur Rp 4,91 triliun, Banten Rp 4,14 triliun, dan Jawa Tengah Rp 2,71 triliun.
Dari sisi tingkat keberhasilan bayar selama 90 hari (TKB90) berada di kisaran 98,25%. Artinya hanya 1,75% pinjaman atau setara Rp 43,31 miliar yang gagal bayar.
Hingga semester I-2019, jumlah pinjol tersebut mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam (borrower) atau naik 123,51 persen. Sementara itu, akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 498.824 rekening atau meningkat 140,39 persen.
Asal tahu saja, OJK mulai mengumpulkan data fintech sejak 2016 sejak keluarnya peraturan OJK No.77 tahun 2016 tentang fintech lending di mana salah satu aturannya mewajibkan fintech harus terdaftar dan berizin dari OJK.
Berdasarkan data OJK pada awal Agustus ini sudah ada 128 fintech lending terdaftar dan 7 fintech yang memiliki izin. Fintech lending berizin artinya mereka sudah terdaftar dan memenuhi aturan permodalan yang ditetapkan OJK.
Simak video tentang P2P lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Kian Ramai, Ini 128 Fintech Terdaftar & Berizin dari OJK
Most Popular