KPI Ingin Awasi Konten Netflix & YouTube, Anda Setuju?

Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2019 19:29
Dukungan Kominfo
Foto: Infografis/Dari hobi rental DVD, ini kisah sukses bos NETFLIX/Aristya Rahadian Krisabella
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut. Namun Kominfo mendukung langkah tersebut.

"Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari DetikINET.

Dia mengatakan saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten YouTube, Netflix, dan media sosial. Meski begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut.

"Kalau Kominfo melihatnya memang perlu ada sebuah lembaga yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten di YouTube atau media sosial lainnya. Namun, menurut kami, dalam konteks ini yang mendekati fungsi itu ya KPI untuk saat ini," katanya.

"Kominfo mendorong. Artinya, nanti harus dieksplisitkan dalam RUU Penyiaran yang akan direvisi dalam proses di DPR," imbuhnya.

  (roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular