
Pesan Wapres Ma'ruf Amin ke KPI: Awasi Netflix & YouTube Cs
Redaksi, CNBC Indonesia
19 February 2020 19:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak hanya mengawasi dan mentertibkan konten media konvensional tetapi juga media baru digital seperti Netflix dan YouTube.
Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin ketika menerima audiensi jajaran pimpinan KPI di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa media baru," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2020).
Lebih lanjut Wapres mengingatkan agar KPI tegas kepada media-media yang menayangkan tayangan tidak mendidik. "Hal ini bukan dalam rangka mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, melaporkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya akan ditambahkan kewenangan KPI untuk mengawasi media digital.
Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi.
"Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak. Rencananya di undang-undang 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draft dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk," ungkap Agung.
Oleh karena itu, Agung menyampaikan harapan kiranya pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian revisi undang-undang penyiaran tersebut. Melalui revisi undang-undang ini, selain menambah wewenang KPI untuk mengawasi media digital, juga menjadi kunci untuk menuntaskan digitalisasi siaran.
Sehingga televisi analog yang ada saat ini dapat bermigrasi menjadi televisi digital. Dengan migrasi ini, keuntungan yang akan diperoleh adalah jaringan internet menjadi semakin cepat, karena tidak lagi menggunakan sistem analog yang boros frekuensi.
"Kalau kita masih bertahan sepuluh tahun lagi dengan analog, misalnya, itu nanti handphone kita bisa tidak bisa dipakai lagi, karena fiber optic tidak lagi bisa menyuplai data," papar Agung.
(roy/roy) Next Article KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...
Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin ketika menerima audiensi jajaran pimpinan KPI di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa media baru," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2020).
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, melaporkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya akan ditambahkan kewenangan KPI untuk mengawasi media digital.
Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi.
"Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak. Rencananya di undang-undang 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draft dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk," ungkap Agung.
Oleh karena itu, Agung menyampaikan harapan kiranya pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian revisi undang-undang penyiaran tersebut. Melalui revisi undang-undang ini, selain menambah wewenang KPI untuk mengawasi media digital, juga menjadi kunci untuk menuntaskan digitalisasi siaran.
Sehingga televisi analog yang ada saat ini dapat bermigrasi menjadi televisi digital. Dengan migrasi ini, keuntungan yang akan diperoleh adalah jaringan internet menjadi semakin cepat, karena tidak lagi menggunakan sistem analog yang boros frekuensi.
"Kalau kita masih bertahan sepuluh tahun lagi dengan analog, misalnya, itu nanti handphone kita bisa tidak bisa dipakai lagi, karena fiber optic tidak lagi bisa menyuplai data," papar Agung.
(roy/roy) Next Article KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular