
KPI Ingin Awasi Konten Netflix & YouTube, Anda Setuju?
Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2019 19:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi kontan media-media nonkonvensional seperti Netflix dan YouTube agar sesuai dengan filosofi bangsa, yakni Pancasila.
Ketua KPI Agung Suprio alasan KPI perlu mengawasi Netflix dan YouTube karena generasi digital sudah lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa sehingga pengawasan perlu dilakukan.
Alasan lain, konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," ujar Agung Suprio seperti dikutip CNBC Indonesia dari CNNIndonesia, Jumat (9/8/2019).
Agung Suprio menambahkan KPI akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.
"Jangan kantornya di luar negeri seperti di Singapura. Harus punya kantor di Indonesia. Jadi kalau kontennya melanggar, surat akan kami kirim ke kantor perwakilan," kata Agung.
Tak hanya itu, KPI juga bisa mengawasi langsung ketika menerima aduan dari masyarakat.
Untuk melakukan pengawasan pada media baru seperti Netflix dan YouTube, KPI akan menunggu UU Penyiaran yang baru. Bila UU belum direvisi maka KPI akan berkonsultasi dengan para praktisi, ahli hukum untuk mencari tahu apakah bisa melakukan pengawasan.
Ketua KPI Agung Suprio alasan KPI perlu mengawasi Netflix dan YouTube karena generasi digital sudah lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa sehingga pengawasan perlu dilakukan.
Alasan lain, konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.
![]() |
Agung Suprio menambahkan KPI akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.
"Jangan kantornya di luar negeri seperti di Singapura. Harus punya kantor di Indonesia. Jadi kalau kontennya melanggar, surat akan kami kirim ke kantor perwakilan," kata Agung.
Tak hanya itu, KPI juga bisa mengawasi langsung ketika menerima aduan dari masyarakat.
Untuk melakukan pengawasan pada media baru seperti Netflix dan YouTube, KPI akan menunggu UU Penyiaran yang baru. Bila UU belum direvisi maka KPI akan berkonsultasi dengan para praktisi, ahli hukum untuk mencari tahu apakah bisa melakukan pengawasan.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Next Page
Dukungan Kominfo
Pages
Most Popular